Berita Jawa Tengah

8 Napi Lapas Kendal Wajib Karantina, Masuk Ruang Isolasi, Cek Suhu Tubuh Setiap Hari

Untuk bisa masuk ke dalam lapas, semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan di Lapas Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI LAPAS KENDAL
Delapan narapidana baru Lapas Kelas IIA Kendal jalani pemeriksaan barang dengan penyemprotan disinfektan terhadap semua barang bawaan, Kamis (4/6/2020). 

Akan tetapi, secara prinsip semua kegiatan napi baik yang lama maupun baru tetap harus dilakukan termasuk mengaji dan keagamaan.

"Semua napi baru laki-laki dengan masa hukuman yang berbeda."

"Untuk napi dengan hukuman di bawah satu tahun kemungkinan nanti akan masuk dalam program asimilasi."

"Itu sebagaimana program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.

Sebelumnya, program memasukkan napi baru ke dalam lapas dilakukan atas instruksi Kemenkumham yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020."

"Yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht)."

"Instruksi tersebut dimaksudkan agar mengurangi jumlah tahanan maupun napi yang dititipkan pada masing-masing Polda, Polres, maupun Polsek."

"Di Kendal sebelumnya ada 37 napi dan tahanan yang masih tersebar di tahanan luar lapas."

"8 di antaranya berhasil masuk lapas setelah mendapatkan putusan."

"Sisanya para tahanan yang masih menunggu hasil sidang berada di ruang tahanan Polres Kendal dan Polsek Brangsong," bebernya. (Saiful Ma'sum)

Doni Monardo: Silakan Daerah Berzona Kuning Terapkan New Normal

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved