Haji 2020 Batal
Tarik Seluruh Setoran Bipih, Calon Jemaah Haji Dianggap Mengundurkan Diri
Calon jemaah haji yang memilih menarik seluruh setoran Bipih dianggap mengundurkan diri.
Muhajirin mengatakan, prosedur penarikan seluruh dana Bipih sama dengan prosedur penarikan dana pelunasan Bipih.
Jemaah dapat mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen itu meliputi bukti setoran Bipih, buku tabungan dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi KTP, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
• Detik-Detik Crane Terjungkal Tak Kuat Tarik Beban Pohon Besar, Bagaimana Nasib Pengemudi?
• Cara Para Pedagang Dari Brebes, Tegal, dan Pemalang Lolos Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM
• Pemohon SKCK di Kota Tegal Berdesakan di Tengah Konsep New Normal
• Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akan Dilanjutkan Pada 15 Juni
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun."
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Haji yang Tarik Seluruh Setoran Bipih Dinyatakan Mengundurkan Diri",