Haji 2020 Batal
Tarik Seluruh Setoran Bipih, Calon Jemaah Haji Dianggap Mengundurkan Diri
Calon jemaah haji yang memilih menarik seluruh setoran Bipih dianggap mengundurkan diri.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Calon jemaah haji yang memilih menarik seluruh setoran Bipih dianggap mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan seusai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Agama memastikan, jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan tahun 2021.
• Menag Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan, Ganjar: di Jateng Nanti Dulu
• Masih Ada 33 Pasien Covid-19 yang Dirawat, Pemkot Salatiga Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona
• Pria Ditemukan Meninggal di Sebuah Rumah di Solo, Petugas Evakuasi Kenakan APD Lengkap
• Kisah Calon Jemaah Haji 90 Tahun Asal Kudus, Pasrah Setelah Gagal Umroh, Kini Gagal Berhaji
Namun, jika jemaah menghendaki, dana pelunasan Bipih dapat ditarik kembali.
Jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih.
Tetapi, dengan begitu jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.
"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja."
"Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menjelaskan, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sedangkan dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” ujar Muhajirin.
Jika jemaah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji, maka dia dapat menarik seluruh dana Bipih meliputi dana setoran awal dan akhir.