New Normal Jateng

Fatwa MUI Jateng Diterbitkan Pekan Ini, KH Ahmad Darodji: Umat Sudah Rindu Jumatan di Masjid

Wilayah zona hijau yang artinya kondisi pandemi terkendali, diperbolehkan beribadah di tempat yang melibatkan banyak orang atau berjamaah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan halakah bersama para perwakilan ulama se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).

Pertemuan itu membahas pelaksanaan ibadah menjelang penerapan tatanan hidup normal baru atau new normal di Jawa Tengah.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji mengisyaratkan ada pelonggaran pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid secara bertahap.

Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan

Warga Tiga RT Kelurahan Bobosan Purwokerto Diduga Terserang Chikungunya

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

"Umat rindu Jumatan di masjid, rindu ingin bersilaturahim, bersama seperti dahulu lagi."

"Bahkan ingin kembali salaman."

"Namun, kondisi saat ini tidak memungkinkan karena perkembangan kurva kasus Covid-19 tidak menggembirakan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Meskipun demikian, pihaknya akan melonggarkan pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

Tentunya, tetap harus dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.

"Kemungkinan ada sedikit kelonggaran."

"Fatwa MUI kan semua tempat ibadah tutup, semua beribadah di rumah."

"Nah fatwa esok ini, kami akan memperhitungkan berdasarkan zona wilayah atau fakta kasus yang terjadi di daerah itu."

"Masyarakat di zona hijau boleh beribadah berjamaah," jelasnya.

Wilayah zona hijau yang artinya kondisi pandemi terkendali, diperbolehkan beribadah di tempat yang melibatkan banyak orang atau berjamaah.

Seperti salat Jumat, salat fardu, dan lain sebagainya.

Pemerintah pun wajib mengizinkan fasilitas tempat ibadah digunakan.

Menurutnya, Fatwa MUI Jateng terkait hal tersebut akan diterbitkan secepatnya dalam pekan ini.

Namun, kelonggaran itu bukan berarti warganya bisa seenaknya sendiri.

Protokol kesehatan ketat tetap harus diberlakukan di tempat ibadah yang selenggarakan kegiatan berjamaah.

"Harus berhati-hati dalam melonggarkan apa yang selama ini dilakukan dalam beribadah."

"Tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan," tandasnya.

Untuk wilayah yang masuk zona kuning dan merah agar bersabar terlebih dahulu sembari kasus penyebaran corona menurun.

Karena itu, perlu peningkatan kedisiplinan warganya mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Ia berharap, pengurus tempat ibadah bisa mentaati apa yang menjadi kesepakatan bersama para ulama tersebut. (Mamduh Adi)

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini

Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved