Cara Mudah Mengurus SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Lengkap Dengan Syaratnya, Gratis!
Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
• Viral Diduga Pria Asal Indonesia Ikut Rusuh Aksi Anti Rasisme George Floyd, Begini Konfirmasinya
• Militer Amerika Turun Tangan Pukul Mundur Massa Kerusuhan Pasca Kematian George Floyd
• Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan
• Kronologi Kecelakaan Maut Wakapolres Purbalingga, Tikungan Tajam, Kendaraan Masuk Sungai
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Lebih lengkapnya silahkan akses corona.jakarta.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta,