Cara Mudah Mengurus SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Lengkap Dengan Syaratnya, Gratis!
Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Berikut ini kami rangkum cara membuat SIKM dari situs jakevo.jakarta.go.id.
Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Cara memiliki SIKM tergolong mudah, pasalnya pemohon cukup mengajukan secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id secara gratis.
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id
Berikut cara membuat SIKM yang Tribunnews.com kutip dari corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020):
• Tambang Emas Longsor, Lima Penambang Tewas Tertimbun
• Pendapat Gugus Tugas Soal Obat Corona Dari Wuhan China yang Dibawa Gubernur Maluku
• Pekalongan Banjir Rob Lagi, Ratusan Orang Dievakuasi
• Viral Diduga Pria Asal Indonesia Ikut Rusuh Aksi Anti Rasisme George Floyd, Begini Konfirmasinya
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk Provinsi DKI Jakarta (https://jakevo.jakarta.go.id/)
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek: