Cara Mudah Mengurus SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Lengkap Dengan Syaratnya, Gratis!

Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Sebuah mobil diputarbalikan karena tidak memiliki SIKM 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berikut ini kami rangkum cara membuat SIKM  dari situs jakevo.jakarta.go.id.

Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Cara memiliki SIKM tergolong mudah, pasalnya pemohon cukup mengajukan secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id secara gratis.

Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id

Berikut cara membuat SIKM yang Tribunnews.com kutip dari corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020):

Tambang Emas Longsor, Lima Penambang Tewas Tertimbun

Pendapat Gugus Tugas Soal Obat Corona Dari Wuhan China yang Dibawa Gubernur Maluku

Pekalongan Banjir Rob Lagi, Ratusan Orang Dievakuasi

Viral Diduga Pria Asal Indonesia Ikut Rusuh Aksi Anti Rasisme George Floyd, Begini Konfirmasinya

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id untuk Izin Keluar-Masuk Provinsi DKI Jakarta (https://jakevo.jakarta.go.id/)
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved