Cara Mudah Mengurus SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Lengkap Dengan Syaratnya, Gratis!

Saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta banyak di cari orang selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Sebuah mobil diputarbalikan karena tidak memiliki SIKM 

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca: Marco Motta Pilih Mudik ke Italia Setelah Tertahan di Jakarta Akibat Pandemi Covid-19

Baca: Bukan Pakai Disinfektan, Masjid di Jakarta Timur Diduga Disiram Pakai Air Keras

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved