Berita Kecelakaan
Pasca Mobilnya Hantam Rumah di Rembang, Kapolsek Iptu SY Dicopot, Ditahan di Mapolda Jateng
Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin (25/5/2020) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus kecelakaan sebuah mobil Kapolsek menghantam rumah yang mengakibatkan juga dua penghuninya meninggal di Rembang, terus didalami.
Polda Jateng dikabarkan terus mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi Iptu SY.
Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
• Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Full Gratis di Tegal, Semarang Bayar Rp 500 Ribu
• Kronologi Mobil Kapolsek Hantam Rumah di Rembang, Banting Stir Begitu Lihat Orang Menyeberang
• Laksanakan Rapid Test Massal! Instruksi Ganjar Pranowo Kepada Seluruh Kepala Daerah di Jateng
• New Normal Kota Tegal, Setiap Pusat Perbelanjaan Dijaga 40 Petugas Gabungan
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.
Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.
"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kami sedang dalami dan sudah kami ganti," ujar Irjen Pol Ahmad seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi.
Itu seusai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.
"Hasil laboratorium dari Propam masih belum."
"Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol."
"Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Kombes Pol Iskandar.
Menurut Kombes Pol Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus."
"Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.
Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Balita dan Neneknya Meninggal, Laju Mobil Kapolsek Mendadak Oleng, Hantam Rumah di Rembang
• Disdikbud Jateng: Dimajukan Menjadi 12 Juni, Sekolah Serahkan Laporan Hasil Belajar Siswa
• KABAR GEMBIRA Hari Ini, Tambah 3 Pasien Sembuh Covid-19, Total Jadi 25 Orang di Banjarnegara
Balita Tiga Tahun Tewas Saat Berada di Teras
Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunbanyumas.com, musibah kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan dua orang tewas terjadi di Kabupaten Rembang, Senin (25/5/2020).
Sebuah mobil Isuzu Panther bernomor polisi L 1476 GK yang dikemudikan oleh seorang Kapolsek menabrak rumah warga, Senin (25/5/2020) malam.
Kecelakaan yang tejadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu menewaskan seorang balita tiga tahun, PT dan neneknya YS (50).
"Benar, pengemudi seorang kapolsek di Polres Rembang," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Awalnya, Kapolsek berinisial Iptu SY tersebut hendak berangkat bekerja.
Ia mengenakan seragam dinas dan mengendarai sebuah mobil Isuzu Panther.
"Yang bersangkutan perjalanan apel ke Polsek," tutur Kapolres Rembang.
Mobil melaju kencang dari arah barat menuju timur sekira pukul 20.30.
Mobil itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Kecelakaan itu menelan korban jiwa yakni penghuni rumah.
Satu orang balita berusia tiga tahun berinisial PT dan sang nenek YS (50) meninggal di lokasi kejadian.
"Saat itu pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian."
"Korban sudah dimakamkan," kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto.
Pantauan di lokasi, bangunan depan rumah remuk lantaran tertabrak mobil.
Kasus kecelakaan ini dilimpahkan ke Polda Jateng.
• Dituduh Tolak Bansos Pemprov Jateng, Bupati Banjarnegara: Jangan Asal Ngomong
• Dua Tempat Karantina Masih Tanpa Penghuni, Meski Pemudik Masuk Purbalingga Capai 10.989 Orang
• Purbalingga Urutan Kedua Keakuratan BST di Jateng, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
• Bupati Banyumas: Desa Sokawera Terapkan Pembatasan Sosial Secara Ketat
Terhalusinasi Orang Menyeberang
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, dari pengakuan Iptu SY, sebelum menabrak rumah warga, terlihat seseorang yang menyeberang di depannya.
Sehingga, kata dia, Kapolsek di jajaran Polres Rembang tersebut terpaksa membanting setir ke kiri untuk menghindari.
"Pengemudi mengaku terhalusinasi melihat orang menyeberang."
"Sehingga banting stir menabrak rumah warga," kata AKBP Dolly, Selasa (26/5/2020).
Menurut AKBP Dolly, di sekitar lokasi kejadian sering terjadi kecelakaan dengan pengakuan serupa, mengindari orang menyeberang.
Meski demikian, AKBP Dolly menegaskan, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
"Sudah lima kali kecelakaan dengan pengakuan yang sama."
"Namun, tetap kami periksa sesuai prosedur. Kasus diserahkan Polda Jateng," ujar AKBP Dolly.
Berdasarkan informasi, sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus Panther melaju kencang dari arah barat menuju timur sekira pukul 20.30.
Namun, entah karena apa, minibus tersebut tiba-tiba oleng ke kiri hingga menyeruduk rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Bangunan remuk pada bagian depan hingga berujung menewaskan dua penguni rumah saat itu.
"Saat itu pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian," kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan"
• Darurat Bencana Virus Corona di Banyumas Diperpanjang Hingga 30 Juni, Begini Alasan Bupati
• Tanggul Pantai Kamulyan Jebol, BMKG Cilacap: Waspada Gelombang Tinggi
• Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi
• Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara