Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang Saat Akad Nikah, Berikut Aturan Baru Kemenag Terkait Acara Pernikahan

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona ma

Editor: deni setiawan
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"

UPDATE Covid-19 Jateng Hari Ini: 571 Pasien Masih Dirawat, 769 Dinyatakan Sembuh

Kasus Covid-19 Indonesia Belum Menurun, Data 31 Mei: 24 Jam Tambah 700 Orang, 293 Pasien Sembuh

11 Pejabat Pemkab Kendal Wajib Isolasi Mandiri Selama Seminggu

Twitter PT KAI Diberondong Warganet, Tanyakan Kabar Kereta Api Jarak Jauh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved