Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang Saat Akad Nikah, Berikut Aturan Baru Kemenag Terkait Acara Pernikahan

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona ma

Editor: deni setiawan
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kamu memiliki rencana akad nikah dalam waktu dekat ini tapi masih bimbang?

Nah, mungkin artikel ini akan sedikit memberikan gambaran kepadamu yang hendak menggelar acara ijab kabul pernikahan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.

PPDB Jawa Timur Mulai 8 Juni, Anak Petugas Kesehatan Dapat Jatah Masuk SMA-SMK

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Gubernur Ganjar Minta Polisi Usut Pengancam Perawat Pasien Covid-19 di Sragen

Akses Menuju Puncak Gunung Telomoyo Semarang Mulai Dibuka Besok Senin

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

Yakni berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah.

Seperti akad pernikahan atau perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku.

Tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Pasca Mobilnya Hantam Rumah di Rembang, Kapolsek Iptu SY Dicopot, Ditahan di Mapolda Jateng

Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni, Simak Skema Terbaru Keberangkatan

Beroperasi Mulai 19 Juni, Freeder Trans Semarang Rute BSB Mijen Menuju Kampus Unnes

Ratusan Dokter Umum dan Gigi Jalani Tes Swab, Dinkes Kota Semarang: Hasilnya Belum Keluar

Ketentuan umum di rumah ibadah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved