Berita Nasional

Orang Sakit Dilarang Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan, Pemerintah: Ketika New Normal Diterapkan

Orang Sakit Dilarang Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan, Pemerintah: Ketika New Normal Diterapkan

Tribunbanyumas.com/ Eka Yulianti Fajlin
Pengunjung DPMall sedang berbelanja keperluan lebaran, Selasa (19/5/2020) - Saat 'New Normal' nanti pemerintah ingin hanya orang sehat yang boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan. Dengan kata lain, orang sakit dilarang ngemal dan ke pusat perbelanjaan. 

3. Kabupaten Kampar

4. Kabupaten Pelalawan

5. Kabupaten Siak

6. Kabupaten Bengkalis

7. Kota Palembang

8. Kota Prabumulih

9. Kota Tangerang

10. Kota Tangerang Selatan

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tegal

13. Kota Surabaya

14. Kota Malang

15. Kota Batu

16. Kabupaten Sidoharjo

17. Kabupaten Gresik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved