Berita Kebumen

Tukang Ojek di Kebumen Nekat Tarik Kalung Wanita saat Tidur, Buat Bayar Hutang

Polres Kebumen menangkap pelaku penjambretan kalung emas yang masuk ke rumah warga desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Polres Kebumen tangkap tersangka pencurian di rumah warga (ist) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap pelaku penjambretan kalung emas yang masuk ke rumah warga desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/4) sekira pukul 03.00 Wib.

JK (56) warga desa Sitireja kecamatan Klirong Kebumen, diduga kuat adalah pelakunya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (15/5) dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Kebumen.

Menteri Agama: Masyarakat Disarankan Tidak Menerima Tamu Idul Fitri Karena Banyak OTG

Pemuda Jadi Buronan Polisi Setelah Lempar Rumah Mantan Mertua Dengan Bom Ikan

Stok LPG di Banyumas Dipastikan Aman Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Beredar Poster Wonosobo Karantina Wilayah hingga Warga Dilarang Keluar Desa, Pemkab Menyangkal

Rudy mengungkapkan, tersangka menyelinap masuk rumah korban melalui pintu belakang yang didorong.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

"Termasuk menarik kalung yang sedang dikenakan korban saat tidur di ruang tengah," jelas AKBP Rudy

Korban yang terbangun kemudian berteriak. Sayangnya tersangka berhasil kabur.

Ia sukses membawa kabur 1 unit handphone android merk Samsung, kalung emas seberat 3,8 gram, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Barang-barang itu diambil diam-diam saat korban tertidur lelap.

Kepada penyidik, barang hasil curian sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang ke sejumlah Bank swasta.

Sebagian dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Pendatang Dari Luar Kota Akan Dilakukan Swab Test Jika Masuk Semarang

Sambut Bursa Transfer, Barcelona Siap Tumbalkan 7 Pemain demi Skuat Idaman

Okta Tewas Memeluk Seikat Bunga, Soopy Hancur Tabrak Truk, Saksi: Dia Seperti Tak Mau Melepasnya

Tidak Ada Hujan Seharian, Namun Daerah Ini Tetap Direndam Banjir

Tersangka dalam kesehariannya ternyata adalah tukang ojek pangkalan di Sokabaru desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan.

Ia pun telah mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (Aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved