Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
Tribunbanyumas.com/Akhtur Gumilang
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskadar Fitriana Sutisna bersama Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto saat menunjukan surat-surat dokumen perjanjian milik PT MTB di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). 

PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi. Imbasnya, pekerja migran Indonesia, diduga mengalami perbudakan saat mereka bekerja di kapal penangkap ikan berbendara China.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menangkap direktur dan komisrasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal: PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), yang beralamat di Kabupaten Tegal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya, Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5/2020).

Kedua warga Kabupaten Tegal ini, kata Iskandar, resmi ditahan pada Senin (18/5/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan perjanjian.

Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.

Viral Jenazah ABK Indonesia Kembali Dibuang ke Laut, DFW: Ada Indikasi Kerja Paksa di Kapal China

Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang

Penyalur ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut Berkantor di Pemalang, Diduga Perusahaan Ilegal

Makan Umpan Ikan, Minum Air Laut dan Hanya Tidur 3 Jam, Kisah Pilu ABK Indonesia di Kapal China

Imbasnya, pekerja migran Indonesia, diduga mengalami perbudakan saat mereka bekerja di kapal penangkap ikan berbendara China.

"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada Tribunjateng.com, dalam gelar di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Dia melanjutkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, enam ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut.

Dua orang di antaranya ternyata hingga saat ini belum ditemukan.

"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu."

"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan."

"Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.

Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.

Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.

Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.

"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," terang Budi.

Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu.

Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya."

"PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 USD per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Direskrimum.

Terbongkarnya perusahaan ilegal PT MTB ini setelah jagad maya dihebohkan dengan viralnya jasad ABK Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut.

Seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah bernasib nahas saat bekerja di dalam Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218. Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palkah.

Akhirnya, Taufik dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu. Selain itu, ABK lainnya bernama Herdianto mengalami nasib serupa.

Seorang ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 ini meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.

Jasad Herdianto yang dilarung ke Laut Somalia ini ternyata mendadak viral. (gum).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Tukang Becak Berdarah-darah Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Pelaku Kesal Lihat Korban Tak Puasa

Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang

Kisah Sopir Bus Korban PHK Mudik Jakarta - Solo, Tak Punya Uang 4 Hari Jalan Kaki Sejauh 440 Km

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved