Berita Nasional
Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang
Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang
Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell. Pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Baru menghirup udara bebas selama 3 hari, Bahar bin Smit kembali harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi.
Bahkan, kini Bahar bins Smith ditahan di penjara super maximum security, di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap setelah menempuh perjalanan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
• Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Santri: Dijemput 30 Mobil, Brimob Bersenjata Lengkap
• Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas
• Baru 3 Hari Bebas Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Langgar PSBB dan Ceramah Bernada Provokatif
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Dijemput Brimob bersejara lengkap
Sebelumnya diberitakan, baru menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dampak dari corona, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Bahkan, hak asimiliasi Bahan bin Smith pun dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah ia kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melakukan pelanggaran lainnya.