Berita Nasional

Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang

Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang

Dok TribunJateng.com
Ilustrasi penjagaan ketat di Lapas Batu, Nusakambangan. Di Lapas inilah Bahar bin Smith ditahan, menempati Lapas Super Maximum Security, satu ruang satu orang. 

Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell. Pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Baru menghirup udara bebas selama 3 hari, Bahar bin Smit kembali harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi.

Bahkan, kini Bahar bins Smith ditahan di penjara super maximum security, di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap setelah menempuh perjalanan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.

Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.

Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Santri: Dijemput 30 Mobil, Brimob Bersenjata Lengkap

Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas

Baru 3 Hari Bebas Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Langgar PSBB dan Ceramah Bernada Provokatif

"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.

Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.

Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Dijemput Brimob bersejara lengkap

Sebelumnya diberitakan, baru menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dampak dari corona, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.

Bahkan, hak asimiliasi Bahan bin Smith pun dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah ia kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melakukan pelanggaran lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved