Berita Cilacap
Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas
Tidak lama setelah Habib Bahar bin Smith kembali diringkus polisi setelah hanya beberapa hari bebas dari penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tidak lama setelah Habib Bahar bin Smith kembali diringkus polisi setelah hanya beberapa hari bebas dari penjara.
Kini, ia dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Baru Nusakambangan, Cilacap, Selasa (19/5/2020) malam.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.
• Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang
• Berjubel di Pusat Perbelanjaan Jelang Idul Fitri? Siap-siap Dibubarkan Polisi
• Pajang Boneka Seks di Stadion, Sebagai Ganti Suporter, Klub Liga Korsel Terancam Denda
• 6 Hari Setelah Sembuh Dari Covid-19 Mahasiswi Meninggal Dunia, Dokter Sebut Ada Faktor Lain
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).
Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
• Update Virus Corona Jawa Tengah dan Perbandingannya dengan Provinsi Tetangga
• Bantuan Sembako Dikorupsi, Anggota DPRD Nyaris Baku Hantam Dengan Petugas Penyalur
• Sejarah Marga Latuconsina, Ternyata Disandang Para Raja dan Bermartabat Tinggi di Maluku
• Ketua MPR Akui Melanggar Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kini Meminta Maaf
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.
Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan",