Berita Cilacap

Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas

Tidak lama setelah Habib Bahar bin Smith kembali diringkus polisi setelah hanya beberapa hari bebas dari penjara.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tidak lama setelah  Habib Bahar bin Smith kembali diringkus polisi setelah hanya beberapa hari bebas dari penjara.

Kini, ia dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Baru Nusakambangan, Cilacap, Selasa (19/5/2020) malam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.

Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang

Berjubel di Pusat Perbelanjaan Jelang Idul Fitri? Siap-siap Dibubarkan Polisi

Pajang Boneka Seks di Stadion, Sebagai Ganti Suporter, Klub Liga Korsel Terancam Denda

6 Hari Setelah Sembuh Dari Covid-19 Mahasiswi Meninggal Dunia, Dokter Sebut Ada Faktor Lain

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Update Virus Corona Jawa Tengah dan Perbandingannya dengan Provinsi Tetangga

Bantuan Sembako Dikorupsi, Anggota DPRD Nyaris Baku Hantam Dengan Petugas Penyalur

Sejarah Marga Latuconsina, Ternyata Disandang Para Raja dan Bermartabat Tinggi di Maluku

Ketua MPR Akui Melanggar Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kini Meminta Maaf

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved