Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Berjubel di Pusat Perbelanjaan Jelang Idul Fitri? Siap-siap Dibubarkan Polisi

Menjelang hari raya Idul Fitri kerumunan di pusat perbelanjaan tidak terhindarkan meski virus corona masih mengancam.

Editor: Rival Almanaf
KONTAN/AMALIA FITRI
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan Mall 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri kerumunan di pusat perbelanjaan tidak terhindarkan meski virus corona masih mengancam.

Mall kembali buka, pasar kembali ramai, dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan gelombang ke dua sebaran virus corona.

Mengantisipasi hal itu, Polri akan mengambil langkah pencegahan hingga menindak kerumunan massa di pusat perbelanjaan.

Pajang Boneka Seks di Stadion, Sebagai Ganti Suporter, Klub Liga Korsel Terancam Denda

6 Hari Setelah Sembuh Dari Covid-19 Mahasiswi Meninggal Dunia, Dokter Sebut Ada Faktor Lain

Update Virus Corona Jawa Tengah dan Perbandingannya dengan Provinsi Tetangga

Bantuan Sembako Dikorupsi, Anggota DPRD Nyaris Baku Hantam Dengan Petugas Penyalur

Terutama jika melanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (10/5/2020).

Menurut Ramadhan, tindakan yang dapat dilakukan Polri adalah memulangkan pengunjung atau menerapkan pola antrian sesuai ketentuan PSBB.

Dia mengatakan, apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pengelola.

Pengelola diharapkan memberlakukan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.

"Dengan cara memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," tuturnya.

Menurut Ramadhan, TNI-Polri telah menegakkan aturan yang dibuat oleh kepala daerah di wilayah yang menerapkan PSBB.

Selain itu, kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat, baik di perkantoran maupun pusat perbelanjaan yang sudah ramai.

Sejarah Marga Latuconsina, Ternyata Disandang Para Raja dan Bermartabat Tinggi di Maluku

Ketua MPR Akui Melanggar Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kini Meminta Maaf

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-27 Rabu 20 Mei 2020

Indonesia Terserah Itu Protes, Bukan Menyerah: Tenaga Medis Tak Mungkin Menyerah

Misalnya, baru-baru ini video Mal CBD Ciledug Kota Tangerang yang dipadati pengunjung viral di media sosial.

Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional di masa PSBB.

Untuk itu, kata Hendra, dilakukan langkah penutupan operasional mall dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional saja.

"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai, Ini yang Dilakukan Polri", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved