Berita Jateng
Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China
Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi. Imbasnya, pekerja migran Indonesia, diduga mengalami perbudakan saat mereka bekerja di kapal penangkap ikan berbendara China.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menangkap direktur dan komisrasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal: PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), yang beralamat di Kabupaten Tegal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya, Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5/2020).
Kedua warga Kabupaten Tegal ini, kata Iskandar, resmi ditahan pada Senin (18/5/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan perjanjian.
Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.
• Viral Jenazah ABK Indonesia Kembali Dibuang ke Laut, DFW: Ada Indikasi Kerja Paksa di Kapal China
• Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang
• Penyalur ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut Berkantor di Pemalang, Diduga Perusahaan Ilegal
• Makan Umpan Ikan, Minum Air Laut dan Hanya Tidur 3 Jam, Kisah Pilu ABK Indonesia di Kapal China
Imbasnya, pekerja migran Indonesia, diduga mengalami perbudakan saat mereka bekerja di kapal penangkap ikan berbendara China.
"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada Tribunjateng.com, dalam gelar di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).
Dia melanjutkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, enam ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut.
Dua orang di antaranya ternyata hingga saat ini belum ditemukan.
"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu."
"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan."
"Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.
Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.
Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.
"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," terang Budi.