Berita Nasional
Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang
Bahar bin Smith Tempati Penjara Super Maximum Security Nusakambangan, Satu Sel Satu Orang
Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell. Pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Baru menghirup udara bebas selama 3 hari, Bahar bin Smit kembali harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi.
Bahkan, kini Bahar bins Smith ditahan di penjara super maximum security, di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap setelah menempuh perjalanan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security. Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
• Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith, Santri: Dijemput 30 Mobil, Brimob Bersenjata Lengkap
• Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas
• Baru 3 Hari Bebas Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Langgar PSBB dan Ceramah Bernada Provokatif
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Dijemput Brimob bersejara lengkap
Sebelumnya diberitakan, baru menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dampak dari corona, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Bahkan, hak asimiliasi Bahan bin Smith pun dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah ia kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melakukan pelanggaran lainnya.
Bahar bin Smith meupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, yang menyaru atau menyeruai dirinya.
Bahar bins Smith dijemput paksa puluhan petugas, di antaranya Brimob bersenjata lengkap di kediamannya, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Sebelum dijemput pihak kepolisian, Bahar sempat mengisi pengajian usai shalat tarawih di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• Tukang Becak Berdarah-darah Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Pelaku Kesal Lihat Korban Tak Puasa
Salah satu santri bernama Karim mengatakan, awal mula guru mereka dijemput oleh Brimob.
"Sudah selesai (tarawih) malam itu jadi kita pengajian semuanya dari jam 9 dan setelah itu beliau istirahat sepulang ngaji," ujarnya saat ditemui Kompas.com beberapa setelah penangkapan Bahar bin Smith.
Ia kemudian menceritakan detik-detik penangkapan guru mereka pada malam hari yang kebetulan saat itu santri sedang istirahat menunggu sahur.
Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personil kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.
Suasana yang saat itu tenang, tiba-tiba menjadi mencekam karena kedatangan sejumlah personel lengkap membawa sniper.
"Ada 30 mobil, truk 5 selebihnya mobil pribadi brimob senjata lengkap beserta sniper."
"Saya saksi, saya palang pintu di sini dan langsung dua orang masuk ke sini tapi Kanit doang. Tiba-tiba polisi datang membawa habib. Saya juga nggak tahu apa masalahnya," jelasnya.
Masih dikatakan Karim, sebelum dijemput pihak kepolisian, beliau saat itu sedang istirahat baru beres pengajian rutin selesai tarawih mulai pukul 21.00 WIB, hingga pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, para santri dan warga sekitar mengaku nyaris terpancing ketika ratusan aparat gabungan menjemput Bahar bin Smith pada malam buta itu.
"Ya tahu sendiri kita santri yang namanya bela guru dan agama itu sudah siap mati dah."
"Kita enggak takut sama petugas yang membawa senjata saat habib dijemput, tapi karena habib dan kuasa hukum meredam, jadi kita terima saja," jelasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa dini hari.
Kata Mulyadi, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Setelah dijemput petugas, kata Mulyadi, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.
Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.
Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Diakui Aziz, sebelum kliennya dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz. (yun/kcm)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kisah Sopir Bus Korban PHK Mudik Jakarta - Solo, Tak Punya Uang 4 Hari Jalan Kaki Sejauh 440 Km
• Kemelut Internal PAN, Satu Pengurus DPW Jateng Undur Diri. Gabung Partai Baru Amien Rais?
• Kisah Dokter Muda Cantik Layani Dua Nenek Buta di Banjarnegara, Ternyata Putri Seorang Kiai