Berita Nasional

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Ghufron.

Tolak Isolasi, Pasien Positif Corona Malah Ngamuk, Kejar dan Peluk Warga di Sekitar Rumahnya

Diketahui, kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Kendati demikian, pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan Tak Direspons Pemerintah

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Santri Temboro Positif Corona Orangtua Tuduh Bupati Zalim, Kaji Mbing: Klaster Ini Susah Dievakuasi

Mengenang Didi Kempot, Untung Blangkon: Diam-diam Mamiek Perhatikan Adiknya Ngamen di Lampu Merah

Perwiara Polisi Buron Gelapkan 71 Mobil Rental, Kombes Arie: Tak Menyerah Kami Tembak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved