Berita Nasional

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

Dalam kajiannya, KPK menyebut pengeluaran klaim BPJS Kesehatan dapat dihemat sebesar Rp12,2 triliun tanpa menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak akan efektif menutup defisit, karena akan membuat pesertanya tidak dapat membayar atau turun kelas.

TRIBUNBAYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengabaikan 6 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menekan defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan, tanpa harus menaikkan iuran kepesertaan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, menyebutkan rekomendasi tersebut merupakan hasil Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikerjakan KPK pada 2019.

Pahala menegaskan, rekomendasi tersebut telah disampaikan KPK kepada pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"(Rekomendasi) sudah (disampaikan) dalam bentuk surat dan lampiran. Belum ada respons," kata Pahala kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Menurut Pahala, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pun tidak akan efektif karena akan membuat pesertanya tidak dapat membayar atau turun kelas.

Minta Tinjau Ulang Kenaikan BPJS Kesehatan, KPK: Masalahnya Adalah Penyimpangan dan Inefisiensi

Wali Kota Solo Kritik Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Rudy: Harus Bayar yang Mana?

BPJS Watch: Pemerintah Kehilagan Akal dan Nalar, Seenaknya Naikkan Iuran Kepesertaan

Nihayatul Wafiroh Kecewa Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat akan Gugat Lagi

Ia mengatakan, tingkat tunggakan pada tahun 2018, sebanyak 50 persen merupakan para peserta mandiri.

"Kalau dinaikkan, bisa jadi malah tidak bayar atau turun kelas. Nah, buat BPJS kan kenaikan ini hasilnya tidak akan seperti yang diharapkan," ujar Pahala.

Dalam kajiannya, KPK menyebut pengeluaran klaim BPJS Kesehatan dapat dihemat sebesar Rp12,2 triliun tanpa menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kita proyeksikan sekitar Rp12,2 triliun itu bisa didapat bukan dalam bentuk tambahan uang karena rekomendasi tadi lebih banyak ke penurunan pengeluaran," tutur Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020) lalu.

Pahala memaparkan ada enam rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pengeluaran dapat ditekan.

Pertama, Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment atau biaya tidak perlu, yang dapat meningkatkan pengeluaran.

Kedua, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang disebabkan gaya hidup tidak sehat.

Ketiga, mengakselerasi coordination of benefit dengan asuransi kesehatan swasta.

Keempat, mengimplementasikan co-payment sebesar 10 persen bagi peserta mandiri sesuai Permenkes 51 Tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved