Berita Nasional

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

Kelima, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

Kemudian, keenam adalah menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi tindakan curang (fraud) di lapangan.

"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup dengan hanya kenaikan iuran," ujar Pahala.

Penyimpangan dan Inefisiensi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan efektif untuk menutup defisit yang ada.

Sebab, menurutnya, akar permasalahan dari terjadinya defisit BPJS Kesehatan bukan pada rendahnya iuran.

Melainkan, karena adanya kecurangan, penyimpangan, dan efisiensi di dalam sistem BPJS Kesehatan. 

Karena itu, menurut Ghufron, KPK meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, perihal tata kelola yang inefisiensi dan tidak tepat merupakan akar masalah defisit BPJS Kesehatan, termaktub dalam hasil Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikerjakan KPK pada 2019.

"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud)."

"Sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ghufron, Jumat (15/5/2020).

Ghufron pun mengingatkan bahwa KPK telah memberi enam rekomendasi bagi Pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa perlu menaikkan iuran.

"Jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat."

"Mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial, di mana indikator utamanya adalah keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved