Berita Kriminal

Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi

Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo Kabupaten Semarang, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka dan motor dirampas.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Dua pelaku begal seorang staf TPA Blondo Kabupaten Semarang diperlihatkan kepada awak media massa seusai ditangkap. Gelar perkara dilakukan di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020). 

"Mereka juga melakukan hal serupa di lokasi lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.

Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Tersangka Johan Manurung mengatakan, awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.

Keduanya berangkat ke Surakarta naik bus untuk menemui teman Edi yang berada di Tegalpanas Kabupaten Semarang.

"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati

Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga

Bila Tidak Kejatah Bantuan Pemprov Jateng, Perantau Asal Cilacap Lapor Paguyuban di Jabodetabek

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved