Berita Kriminal
Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi
Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo Kabupaten Semarang, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka dan motor dirampas.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
"Mereka juga melakukan hal serupa di lokasi lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Tersangka Johan Manurung mengatakan, awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.
Keduanya berangkat ke Surakarta naik bus untuk menemui teman Edi yang berada di Tegalpanas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati
• Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga
• Bila Tidak Kejatah Bantuan Pemprov Jateng, Perantau Asal Cilacap Lapor Paguyuban di Jabodetabek