Berita Kriminal
Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi
Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo Kabupaten Semarang, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka dan motor dirampas.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Polres Semarang meringkus pembegal sepeda motor staf TPA Blondo Kabupaten Semarang.
Dua tersangka, Johan Manurung (25) warga Jakarta Timur dan Edi Maryono warga Karanganyar pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (13/5/2020) menjelaskan, kronologi pembegalan itu.
• Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube
• BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang
• ASN di Salatiga Positif Corona, Ratusan Pegawai Pemkot Jalani Rapid Tes
• Tol Yogyakarta-Cilacap, Pemkab Minta Exit Tol Patimuan Dialihkan ke Kedungreja
Dimulai saat Sri Wahyuni (34) seorang staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo sedang memacu motornya, Vario dari SPBU Bawen menuju ke TPA Blondo pada 13 April 2020.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka tersebut.
"Keduanya langsung mencegat dan membekap si pemilik motor," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).
Edi Maryono menurut Kapolres memiliki peran mendorong dan membekap mulut Sri sampai terjatuh dari motornya.
Sedangkan peran Johan ialah menghentikan dan merampas sepeda motor koban.
"Jadi setelah korban jatuh, motor langsung diambil dan dibawa lari kedua tersangka," paparnya.
Setelah dibawa lari, menurut Kapolres, motor kemudian dijual ke seorang penadah seharga Rp 4,5 juta.
Polres Semarang pun dalam melakukan penyelidikan, menemukan barang bukti motor Vario milik korban terlebih dahulu.
"Kemudian kami lakukan pembuktian terbalik ke belakang, kami bekuk dua tersangka di Kabupaten Semarang awal Mei 2020," imbuhnya.
Dari kedua tersangka, ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah BPKB.
Ia menuturkan, keduanya merupakan residivis dan pernah masuk penjara karena kasus penggelapan.
"Mereka modusnya mencari tempat sasaran yang sepi, kemudian mengadang korban, sepedanya dirampas."
"Mereka juga melakukan hal serupa di lokasi lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Tersangka Johan Manurung mengatakan, awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.
Keduanya berangkat ke Surakarta naik bus untuk menemui teman Edi yang berada di Tegalpanas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati
• Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga
• Bila Tidak Kejatah Bantuan Pemprov Jateng, Perantau Asal Cilacap Lapor Paguyuban di Jabodetabek