Sabtu, 25 April 2026

Berita Kriminal

Bermodus Penertiban PSBB, Polisi Gadungan Culik Dua Remaja dan Rampas Ponsel Mereka

Aksi penipuan bermodus penertiban pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Polisi gadungan (pria yang menunduk) yang berniat mencuri handphone milik dua anak SMP diamankan polisi di Polres Depok, Kamis (14/5/2020).(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PROJO) 

Polisi yang curiga lalu meringkus pelaku.

Polisi geram setelah mengetahui pelaku mengaku sebagai polisi.

Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan I berpura-pura sebagai polisi.

Awalnya, ia hanya mengaku sebagai anggota Tagana (Tanggap Bencana).

Informasi yang Kompas.com dapatkan ia mengaku sebagai polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dalam beraksi.

“Lo nih bikin malu polisi. Ngaku-ngaku polisi. Nama polisi jadi jelek,” kata polisi di pos jaga kepada I.

I mengaku tinggal di Jatibaru, Tanah Abang. Dalam pemeriksaan awal, I tak membawa KTP.

Saat mengakui perbuatannya, I tampak berbicara tenang seolah merasa tak bersalah.

Tanpa Disadari Astronom, Ada Asteroid Posisinya Lebih Dekat dengan Bumi

Mike Tyson Dituding Sekadar Cari Uang Bila Kembali Bertinju

Sudah Bisa Dilakukan Sekarang, Token Listrik Gratis Mei 2020, Simak Dua Cara Cepat Mengaksesnya

Dunia Hampir Kehilangan Sihir Lionel Messi, Mau Dibunuh Lawan yang Frustrasi saat Masih Kecil

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Iptu Dimas Arki Jatipratama membenarkan adanya peristiwa ini.

Namun berbeda dengan keterangan korban, Dimas menuturkan polisi gadungan ini tertangkap di check point kawasan Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan.

I selaku polisi gadungan diberhentikan karena berboncengan tiga dengan dua korban dan tidak memakai masker.

"Jadi ketangkep di check point, nah ditanya 'kamu ngapain bertiga tiga?'. Nah ceritalah si kecil ini (korban) kan, ketahuanlah di situ," kata Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Gadungan Diduga Culik 2 Anak di Depok, Pura-pura Tindak Pelanggaran PSBB", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved