Berita Tegal
Pemkot Tegal Tetapkan PSBB Tahap 2 Dimulai 15 Mei 2020, Begini Kelonggarannya Bagi Pengusaha
Pemerintah Kota Tegal akan memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap para pengusaha dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
Jumadi mengatakan, tempat makan tidak boleh meletakkan sendok dan garpu dalam satu wadah atau dicampur.
Pemberian sendok dan garpu diberikan sendiri- sendiri.
• IATA Tak Mendukung Aturan Jaga Jarak Antarpenumpang dalam Pesawat Terbang, Mengapa?
• Kemenkominfo dan Tokopedia Segera Jalani Sidang Peretasan Data Konsumen
• Lebih Tegas Dari Daerah Lain, Jawa Timur Tetapkan Mudik Lokal Antar Kabupaten Kota Dilarang
• Tim Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya, Ini yang Ditemukan
Kemudian semua tempat usaha, warung makan, toko kelontong dan unit usaha lain harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun.
Jumadi mengatakan, tempat usaha, warung makan, restoran maupun supermarket, tetap diharuskan tutup pukul 20.00 WIB.
Sementara unit bisnis yang belum diperbolehkan buka, yaitu objek wisata, bioskop, karaoke, dan tempat pijit.
"Toko- toko masih harus tutup pukul 20.00. Nanti sambil jalan, jika dilonggarkan bertambah aman, mungkin minggu depan naik sampai pukul 21.00. Karena evaluasi akan kita lakukan tiap hari," jelasnya. (fba)