Berita Tegal

Pemkot Tegal Tetapkan PSBB Tahap 2 Dimulai 15 Mei 2020, Begini Kelonggarannya Bagi Pengusaha

Pemerintah Kota Tegal akan memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap para pengusaha dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pengendara sepeda motor menerobos blokade beton di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, di hari kedua pelaksanaan PSBB, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal akan memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap para pengusaha dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. 

Kelonggaran PSBB tahap dua di Kota Tegal tersebut rencananya berlaku mulai, Jumat (15/5/2020).

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, kelonggaran yang dimaksud para pengusaha diperbolehkan kembali membuka unit bisnisnya.

Ia mengatakan, selama PSBB tahap satu berlangsung banyak toko dan restoran di supermarket tutup.

BREAKING NEWS: 3 Nelayan Kendal Dikabarkan Hilang Saat Melaut

Nihayatul Wafiroh Kecewa Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat akan Gugat Lagi

Prakiraan Cuaca di Cilacap 14 Mei: Tidak Turun Hujan Sepanjang Hari

Jadwal Imsak Salat dan Buka Puasa Kabupaten Cilacap - Ramadan Hari ke-21, Kamis 14 Mei 2020

Adanya kelonggaran dalam PSBB tahap dua mengizinkan mereka untuk beroperasi lagi.

Selain itu, menurut Jumadi, tempat makan dan restoran diperbolehkan melayani pembeli makan di tempat.

Berbeda dengan PSBB tahap satu yang melarang pembeli untuk makan di tempat.

"Kalaupun orang boleh makan di tempat, tapi harus physical distancing atau jaga jarak."

"Tidak serta merta akan bebas begitu saja. Kita perbolehkan buka tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jumadi kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon, Kamis (14/5/2020). 

Jumadi menjelaskan, tempat makan dan restoran harus mengetatkan pelayanan dengan protokol kesehatan. 

Ia mengatakan, semua pelayan wajib menggunakan masker.

Kemudian bagi karyawan yang bertugas memasak diharuskan menggunakan pelindung wajah atau face shield. 

Menurutnya, hal itu bertujuan supaya saat memasak tidak ada percikan air ludah yang masuk ke dalam masakan. 

Penggunaan face shield juga harus digunakan oleh pelayan di supermarket yang menjaga lapak makanan basah. 

"Pabrik dan mall juga harus ketat. Harus ada disinfektan, pengecek suhu, dan dilarang bergerombol. Jadi kita beri kesempatan untuk pemilik bisnis," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved