Berita Kriminal
Tawarkan Mobil di Facebook, Komplotan Penipu Ini Tipu Korban di Wonosobo, Gondol Rp 83 Juta
Polres Wonosobo baru-baru ini membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil di media sosial atau Facebook.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
"Korban tidak menerima dan menguasai mobilnya," katanya.
HD tak sendiri ternyata untuk melancarkan aksinya.
Ia bekerja sama dengan teman-teman atau pelaku lainnya untuk menjahati korban.
Ada RD yang berperan mencari korban dan menawarkan kendaraan kepada korban.
HD yang memiliki ide jahat itu.
Ia sekaligus eksekutor yang menerima dan membagi uang dari korban ke pelaku lainnya.
Adapun AC berperan mencarikan lokasi rumah untuk transaksi dengan korban.
AZ bertugas menjemput korban dan menunjukkan posisi rumah.
Sementara PC berperan menjemput HD setelah berhasil melancarkan aksinya dan mengelabuhi korban.
Pelaku kini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman penjaran paling lama 4 tahun. (Khoirul Muzakki)
• Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik
• BST Kemensos Mulai Dibagikan di Purbalingga, Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Hoaks! Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang