Berita Purbalingga
Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.
Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Penutupan Akses Jalan Protokol di Purwokerto Diperluas, Simak Daftar Berikut Ini
• Kabar Baik! Lagi, Pasien Covid-19 di Banjarnegara Dinyatakan Sembuh, Bupati: Total 5 Orang
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.
Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.
"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia.
Meski begitu, ia sepakat menegakkan marwah Pemilu. Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
"Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik, kepentingan. Saya pengen netral. Saya ingin Bawaslu bekerja tidak atas tekanan publik," ujar dia. (*)