Berita Purbalingga
Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Kuasa hukum ke-23 ASN Disdikbud Purbalingga, Endang Yulianti, menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.
"Pelaporan maupun temuan itu, bisa ditindaklanjuti minimal dengan mempunyai dua alat bukti," tuturnya, saat dihubungi tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).
Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.
Oleh sebab itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.
"Saya sebut kurang bukti, karena harusnya ada dua alat bukti."
"Dia (bawaslu) menggunakan alat buktinya video, di mana secara Undang-undang ITE itu bisa dijadikan alat bukti."
"Tapi saksi yang ada, saya menduga kurang memenuhi syarat sebagai saksi," jelasnya.
Dikatakannya, saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.
Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.
"Kalau menurut pendapat hukum saya, itu bukanlah saksi. Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia.
Baginya, konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya. Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu.
"Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil," terangnya.
Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.
"Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada. Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.