Berita Purbalingga

Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur

Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur

ISTIMEWA
Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. 

"Hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut, yang jelas sudah kami serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kami yakin pemeriksaan terhadap para ASN sudah sesuai prosedur."

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Purbalingga, mengakui menyanyikan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Humas pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo.

Dituturkan Joko, pihaknya telah memeriksa 21 dari 23 ASN yang terdapat dalam video yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang juga merupakan bakal valon bupati petahan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dituturkan Joko,  hasil pemeriksaan Bawaslu Purbalingga tersebut menemukan adanya dugaan kuat terjadinya pelanggaran.

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Bawaslu Panggil ASN Disdik Purbalingga yang Diduga Tidak Netral, Begini Hasil Pemeriksaan Sementara

Polemik Bantuan Berlabel Foto Bupati Purbalingga, Ombudsman RI: Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

"Hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut, yang jelas sudah kami serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar dia saat ditemui tribunbanyumas.com, Rabu (13/5/2020).

Ia kembali menegaskan, ada 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga (Disdikbud) yang ada di dalam video tersebut.

Namun dari ASN tersebut hanya 21 orang saja yang memenuhi panggilan Bawaslu.

"Yang kami klarifikasi, mengakui hadir pada kegiatan tersebut," tuturnya.

Ia yakin hasil pemeriksaan Bawaslu telah memenuhi prosedur. Termasuk barang bukti maupun saksi yang dihadirkan.

Karena itu, pihaknya tak mempersoalkan bila ke-23 ASN tersebut menempuh langkah lain, dengan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mereka yang kami pastikan hadir itu sebagai pelaku maupun saksi pelaku, " jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga telah memanggil dan memeriksa 23 aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat, yang diduga tidak netral dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, belum lama ini.

Dugaan ketidaknetralan ASN ini mencuat setelah video 23 ASN yang meneriakkan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang bakal kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Nah, 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga melawan, dengan melaporkan balik Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum ke-23 ASN Disdikbud Purbalingga, Endang Yulianti, menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.

"Pelaporan maupun temuan itu, bisa ditindaklanjuti minimal dengan mempunyai dua alat bukti," tuturnya, saat dihubungi tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).

Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.

"Saya sebut kurang bukti, karena harusnya ada dua alat bukti."

"Dia (bawaslu) menggunakan alat buktinya video, di mana secara Undang-undang ITE itu bisa dijadikan alat bukti."

"Tapi saksi yang ada, saya menduga kurang memenuhi syarat sebagai saksi," jelasnya.

Dikatakannya, saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.

"Kalau menurut pendapat hukum saya, itu bukanlah saksi. Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia.

Baginya, konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya. Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu.

"Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil," terangnya.

Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.

"Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada. Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.

Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.

Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Penutupan Akses Jalan Protokol di Purwokerto Diperluas, Simak Daftar Berikut Ini

Kabar Baik! Lagi, Pasien Covid-19 di Banjarnegara Dinyatakan Sembuh, Bupati: Total 5 Orang

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.

Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.

"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia.

Meski begitu, ia sepakat menegakkan marwah Pemilu. Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik, kepentingan. Saya pengen netral. Saya ingin Bawaslu bekerja tidak atas tekanan publik," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved