Larangan Mudik 2020
Mulai Besok Selasa, KAI Jalankan KA Luar Biasa, Layani Tiga Rute Perjalanan
PT KAI mengoperasikan KA Jarak Jauh mulai 12 hingga 31 Mei 2020. Itu adalah Kereta Apil Luar Biasa dan ada ketentuan khusus bagi calon penumpangnya.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI mengoperasikan KA Jarak Jauh mulai 12 hingga 31 Mei 2020.
KA jarak jauh yang diberi nama Kereta Api Luas Biasa (KLB) itu melayani berbagai macam rute.
Rute yang dibuka yakni Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) melalui jalur utara Pulau Jawa.
Lalu rute Gambir (Jakarta) - Pasar Turi (Surabaya) melalui jalur selatan Pulau Jawa, dan Bandung- Pasar Turi Surabaya.
• UPDATE Corona Cilacap 11 Mei: Tambah 1 Pasien Positif Corona, 11 PDP Dinyatakan Negatif
• Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat
• Kantor Kelurahan Pati Wetan Kemalingan, Pencuri Masuk Seusai Congkel Jendela
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
Nantinya KA Gambir-Pasar Turi lintas utara akan berhenti di empat stasiun yakni Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi dengan kapasitas 264 penumpang.
Sedangkan KA Gambir-Pasar Turi lintas selatan akan berhenti di empat stasiun juga yakni Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi dengan kapasitas penumpang yang sama.
Terakhir yakni KA Bandung - Surabaya Pasarturi akan berhenti di empat stasiun yakni Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan kapasitas penumpang yakni 198 orang.
Tiket kereta api dapat dipesan mulai Senin (11/5/2020) di loket penjualan tiket stasiun pemberangkatan.
Calon penumpang pun dapat memesan tiket untuk perjalanan H-7 keberangkatan.
Tentunya calon penumpang yang hendak memesan tiket KA harus menyerahkan beberapa dokumen yang disyaratkan.
Atau sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Calon penumpang pun tidak diperkenankan mewakilkan diri saat membeli tiket.
Dalam keterangan diterima Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2020), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, operasional tiga kereta api dengan yang melayani enam perjalanan kereta.
Seperti halnya dengan penerbangan, pengoperasian KLB ini ditujukan untuk penumpang yang dikecualikan sesuai peraturan pemerintah.
Yakni seperti mereka yang bekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.
• Kapolda Jateng: Polisi Jangan Sampai Sakiti Hati Masyarakat
• Tim Peneliti UKSW Salatiga: Puncak Covid-19 Sudah Berlalu, Hidup Kembali Normal pada Agustus
• Ugik Sugiyanto Jajal Peruntungan Jual Kelapa Muda, Kegiatan Pemain PSCS Cilacap di Kupang
• Satu Warga Adipala Cilacap Dijemput Tim Medis, Dinkes: Dia Kontak dengan Pasien Positif Corona
Selanjutnya untuk pasien yang sedang dalam perjalanan darurat atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta agenda repatriasi.
"Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19."
"Yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujarnya.
Pihaknya sangat ketat dalam memberikan izin penumpang yang hendak melakukan perjalanan.
Di tiap stasiun pemberangkatan, pihaknya telah menyiapkan posko penjagaaan yang di dalamnya ada tim satgas Covid-19.
Calon penumpang harus melaporkan diri kepada pos penjagaan sebelum melakukan perjalanan.
Nantinya calon penumpang yang memenuhi syarat akan mendapatkan surat izin dari tim satgas Covid19.
Surat itu berlaku satu kali perjalanan.
"Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius."
"Membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19."
"Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
Namun pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pengoperasian KLB.
Sehingga pengoperasian ini pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan mudik." pungkasnya.
Dari pantuan di Stasiun Tawang Semarang belum terlihat aktivitas pembelian tiket dari para calon penumpang kereta.
Beberapa petugas tengah melaukan persiapan pembuatan pos penjagaan di stasiun tersebut. (Dhian Adi Putranto)
• Kasus Pertama Transmisi Lokal di Banyumas, Wanita Usia 76 Tahun Positif Corona
• Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako
• Perang Sarung, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi, Kapolres Purbalingga: Anak SD Juga Ikut-ikutan
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun