Berita Ekonomi Bisnis
Catatan OJK Tegal: 45.819 Debitur Dapat Keringanan Kredit, Nilainya Capai Rp 2,32 Triliun
Terdapat 45.819 debitur telah menerima fasilitas keringanan kredit dengan outstanding senilai Rp 2,32 triliun. Itu sesuai data OJK Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mencatat, ada 45.819 debitur di wilayah eks Karesidenan Pekalongan mendapat keringanan kredit atau restrukturisasi dari Industri Jasa Keuangan (IJK).
Keringanan kredit tersebut didapatkan dari bank umum, BPR, dan BPRS, industri keuangan non bank (IKNB), PT Pegadaian (Persero), hingga PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, terdapat 45.819 debitur telah menerima fasilitas keringanan kredit dengan outstanding senilai Rp 2,32 triliun.
• Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja
• ATM Bank Mandiri Nyaris Dibobol Maling, Kapolsek Banyumanik: Kami Masih Periksa Pelaku
• Resmi Mulai Hari Ini, Brigjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Kapolda Jateng
• Tribute to Didi Kempot, Tribun Jateng Gelar E-Konser Amal Ngabuburit, Sabtu Pukul 15.00
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri 22.782 debitur bank umum, 1.083 debitur BPR dan BPRS, 3.482 debitur dari 12 perusahaan pembiayaan IKNB.
Lanjut, 104 debitur dari PT Pegadaian, dan 18.368 debitur dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ludy mengatakan, jumlah debitur penerima keringanan tersebut data OJK Tegal, per Kamis 30 April 2020.
"Jika dibandingkan dengan data per 15 April 2020, jumlah debitur yang menerima keringanan kredit naik 30 persen."
"Dari yang sebelumnya 35.139 debitur, kini menjadi 45.819 debitur," kata Ludy kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).
Ludy menjelaskan, untuk sektor bank umum permohonan persetujuan keringanan kredit meningkat sebanyak 79 persen.
Semula hanya 14.288 debitur, kini jumlahnya menjadi 22.782 debitur.
Sementara untuk sektor BPR dan BPRS, semula 106 debitur yang mendapat keringanan kredit, kini menjadi 1.083 debitur.
Kemudian menurut Ludy, sektor IKNB yang semula 564 yang disetujui kini bertambah menjadi 3.482 debitur.
Lalu PT Pegadaian (Persero) dari 5 debitur yang disetujui kini menjadi 104 debitur.
"Meningkatkannya permohonan restrukturisasi yang disetujui, mencerminkan bahwa IJK serius dalam menerapkan arahan pemerintah."
"Yakni untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid-19," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya
• Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako
• Perang Sarung, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi, Kapolres Purbalingga: Anak SD Juga Ikut-ikutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ojk-relaksasi-kredit-corona.jpg)