PSBB Kota Tegal

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal, Kamis (7/5/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) bersama Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi (kiri), seusai memberikan arahan dan masukan pelaksanaan PSBB Kota Tegal, Kamis (7/5/2020). 

"Kota Tegal ini kiri-kanannya ada Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang."

"Dimana kemungkinan terjadi interaksi antar mereka. Maka semua harus menjaga baik- baik," ungkapnya.

Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kedatangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertepatan dengan status pasien Covid-19 menjadi nol.

Dedy Yon berencana akan memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB jelang Lebaran, Jumat (15/5/2020).

Seperti penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.

Mengenai pembolehan Gubernur Ganjar mengenai denda, Dedy Yon masih akan mengkaji lebih lanjut.

"Tadi disampaikan, apabila Pemkot Tegal mau memberi aturan Perda tentang larangan sanksi jika tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, itu dipersilakan."

"Akan tetapi kami kaji terlebih dahulu," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Bupati Banyumas: Silakan WhatsApp Saya Bila Ada Bansos Salah Sasaran, Ini Nomornya

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved