Berita Purbalingga
Pesta Miras di Kompleks Pemakaman, Polsek Purbalingga: Tuak Dibungkus Plastik dan Siap Jual
Lima warga pesta miras di komplek pemakaman Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Kabupaten Purbalingga, dibubarkan polisi, Senin (4/5/2020).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Anggota kepolisian dari Polsek Purbalingga membubarkan pesta minuman keras (miras) di komplek pemakaman Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Senin (4/5/2020).
Setidaknya ada lima orang yang sedang asyik berpesta miras di komplek pemakaman itu.
Yaitu JK (50) dan TM (45) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, EK (30) dan KM (47) warga Kelurahan Penambongan, serta ZR (40) warga Kelurahan Kandanggampang.
Pesta miras dilakukan pada Senin (4/5/2020) siang.
• Berani Sebar Kabar Hoaks Apalagi Ujaran Kebencian, Bakal Dikenai Sanksi Rp 1 Miliar
• Ombudsman Soroti ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
• Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
Kapolsek PurbaIingga, AKP Subagyo menuturkan, saat lakukan patroli mendapati lima orang sedang berpesta miras.
Kelima orang tersebut berpesta di komplek pemakaman.
"Adanya temuan tersebut kemudian kami bubarkan mereka."
"Para warga yang terlibat kami lakukan pendataan dan berikan teguran agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Kapolsek mengatakan, keterangan dari para peminum itu, mereka sedang berpesta tuak dan diketahui siapa yang menjualnya.
Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan di rumah penjual miras yang berada di Kelurahan Penambongan, Kabupaten Purbalingga.
"Dari penjual berinisial BR (42) itu kami sita tuak sebanyak lima liter."
"Miras tersebut sudah dalam bungkusan plastik bening dan siap untuk dijual," jelasnya.
Ia mengatakan, dari barang sitaan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain itu pihaknya juga akan memproses secara hukum terhadap penjual miras tersebut. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Serbuan Lalat Resahkan Warga Cimanggu Cilacap, Satpol PP: Usaha Peternakan Ayam Ternyata Ilegal
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• PPDB Jateng Tahun Ini Tak Gunakan Hasil UN, Disdikbud: Diganti Nilai Raport Peserta Didik
• Ini Skema Penyaluran Bansos di Kota Semarang, Sepanjang Mei Total 339 Ribu Bantuan