Berita Nasional

Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako

PENEGASAN! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak bisa diberikan dalam bentuk lain, semisal sembako.

Editor: deni setiawan
DOK KEMENDES PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak bisa diberikan dalam bentuk lain, semisal sembako.

Hal itu dipertegas kembali oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

"Tidak ada BLT dana desa dalam bentuk sembako."

"Di lapangan ada permintaan seperti itu, kami jawab tidak bisa," ujar Abdul Halim seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Achmad Yurianto: Makin Banyak Pasien Covid-19 Sembuh, Berikut Update Corona Indonesia 28 April

3.897 Pemudik Sudah Tiba di Majenang Cilacap, Camat: Sekolah Juga Disulap Jadi Ruang Karantina

Pos Pantau Mergo Catat Ada 28 Pemudik Masuk Cilacap, Didata dan Diminta Karantina 14 Hari

Menurut dia, BLT dana desa seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa.

Tata cara penyaluran BLT tersebut bisa secara langsung diserahkan ke warga dan melalui transfer rekening bank.

Abdul Halim menyebutkan, besaran BLT yang diserahkan yakni Rp 600 ribu per bulan untuk setiap keluarga miskin di desa.

Nantinya BLT ini akan diberikan selama tiga bulan.

Sehingga secara total setiap keluarga akan mendapat Rp 1,8 juta.

Ia mengatakan, jika ada masyarakat desa yang merasa kesulitan memperoleh kebutuhan bahan pokok bisa menggunakan BLT untuk berbelanja di BUMDes.

"Solusinya yakni BUMDes menyiapkan sembako, minyak goreng, kebutuhan pokok."

"Setelah mereka menerima BLT, silakan dibelikan ke BUMDes," katanya.

Selain itu, Abdul Halim juga meminta para kepala daerah tidak mempersulit penyaluran BLT dana desa.

Alumni SMAN 2 Purwokerto Serahkan Donasi, Wabup Banyumas: Terima Kasih

Romli Wakili Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Banyumas: Tolong Hukum Seringan-ringannya

Begini Kondisi Terminal Purwokerto, Intensitas Bus Turun Drastis Akibat Larangan Mudik

"Kami mengajak kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memberikan kemudahan kepada desa di dalam penyaluran BLT."

"Karena ini sudah urusan kemanusiaan. Kami mohon kepala daerah agar tidak ada mempersulit urusan kemanusiaan," tutur dia.

Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki bulan Ramadan sehingga banyak masyarakat desa yang membutuhkan penyaluran BLT.

Abdul Halim menuturkan, BLT untuk masyarakat desa dianggarkan dari alokasi anggaran dana desa yang sebelumnya telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada desa.

Menurut dia, ada sejumlah pedoman pencairan alokasi dana desa untuk BLT.

Pertama, desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun diminta mengalokasikan maksimal 25 persen dari keseluruhan anggaran untuk BLT.

Kedua, desa yang alokasi dana desanya sebesar Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar 30 persen.

"Sedangkan desa yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar itu diminta menyalurkan 35 persen dari dana desanya untuk BLT," papar Abdul Halim.

Hingga 27 Maret 2020, Kemendes PDTT mencatat sudah ada sekira 8.157 desa di 76 kabupaten yang mencairkan BLT untuk masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Desa: Tidak Ada BLT Dana Desa dalam Bentuk Sembako"

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

Petugas Satlantas Polres Purbalingga Ikut Kejar Pelaku Pencuri Kamera, Tertangkap di Manduraga

Update 27 April di Banjarnegara - Tambah Tiga Pasien Positif Corona, Asal Klaster Gowa

Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved