Berita Nasional
Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako
PENEGASAN! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak bisa diberikan dalam bentuk lain, semisal sembako.
Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki bulan Ramadan sehingga banyak masyarakat desa yang membutuhkan penyaluran BLT.
Abdul Halim menuturkan, BLT untuk masyarakat desa dianggarkan dari alokasi anggaran dana desa yang sebelumnya telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada desa.
Menurut dia, ada sejumlah pedoman pencairan alokasi dana desa untuk BLT.
Pertama, desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun diminta mengalokasikan maksimal 25 persen dari keseluruhan anggaran untuk BLT.
Kedua, desa yang alokasi dana desanya sebesar Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar 30 persen.
"Sedangkan desa yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar itu diminta menyalurkan 35 persen dari dana desanya untuk BLT," papar Abdul Halim.
Hingga 27 Maret 2020, Kemendes PDTT mencatat sudah ada sekira 8.157 desa di 76 kabupaten yang mencairkan BLT untuk masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Desa: Tidak Ada BLT Dana Desa dalam Bentuk Sembako"
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan
• Petugas Satlantas Polres Purbalingga Ikut Kejar Pelaku Pencuri Kamera, Tertangkap di Manduraga
• Update 27 April di Banjarnegara - Tambah Tiga Pasien Positif Corona, Asal Klaster Gowa
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap