Berita Nasional
Tarif Pajak Badan Dipangkas Menjadi 19 Persen, Berlaku Mulai April 2020
Selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif PPh 22 persen dari sebelumnya 25 persen.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Itu agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas"
• Update Corona di Cilacap, 26 April: 1.250 ODP Selasai Pantau, 53 PDP Negatif
• Simak Lima Tips Praktis Mengatasi Mual Saat Berpuasa
• Perintah Raja Salman, Arab Saudi Mulai Perlonggar Aturan Jam Malam
• Miliki Efek Diuretik, Hindari Saja Minum Teh Saat Sahur