Berita Nasional

Tarif Pajak Badan Dipangkas Menjadi 19 Persen, Berlaku Mulai April 2020

Selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif PPh 22 persen dari sebelumnya 25 persen.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. 

Itu agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas"

Update Corona di Cilacap, 26 April: 1.250 ODP Selasai Pantau, 53 PDP Negatif

Simak Lima Tips Praktis Mengatasi Mual Saat Berpuasa

Perintah Raja Salman, Arab Saudi Mulai Perlonggar Aturan Jam Malam

Miliki Efek Diuretik, Hindari Saja Minum Teh Saat Sahur

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved