Jumat, 8 Mei 2026

Berita Regional

Mabuk dan Plesetkan Lagu Rasulullah, Pemuda di Surabaya Merengek Setelah Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur diringkus tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah videonya viral

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES
Ilustrasi mengejar buronan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur diringkus tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah videonya viral

Bimbim Adhi (18), membuat video dan bernyanyi mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah"

Karena banyak yang kemudian merasa dia menghina Nabi Muhammad SAW polisi kemudia meringkusnya.

Setelah diringkus, ia kemudian merengek dan menangis dan meminta maaf karena tindakannya mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah".

Ganjar: Mulai Senin 27 April Warga Semarang, Kendal dan Demak Tak Gunakan Masker akan Ditindak Tegas

Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kota Tegal Hari Ini Ramadan ke- 2, Sabtu 25 April 2020.

Peserta Ijtima Ulama di Gowa Asal Temanggung Tularkan Virus Corona Pada Anaknya, Istrinya Jadi PDP

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Purwokerto Kabupaten Banyumas Ramadan Hari ke-2, Sabtu 25 April 2020.

Apa yang dilakukan pemuda ini kemudian dinilai sebagai penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri."

"Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Bimbim mengatakan, saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya."

"Astaghfirullah hal adzim," ujar Bimbim.

Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bimbim diringkus tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke Instastory akun Instagram-nya, @bimbimadhisp.

Sontak video itu menjadi viral di media sosial.

"Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu."

"Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Kisah Perantau Berhasil Menerobos Larangan Mudik: Kalau Gagal Mungkin Saya Mati Kelaparan di Jakarta

Presiden Amerika Donald Trump Usulkan Suntikan Disinfektan ke Tubuh Manusia untuk Obat Corona

Siap Gelar Laga Hantu, Bundesliga Direncanakan Kembali Bergulir 9 Mei 2020, Pertama di Eropa

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Purbalingga Ramadan Hari ke-2, Sabtu 25 April 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved