Berita Semarang
Diberlakukan Mulai Senin 27 April di Kota Semaranng, Hendi Jabarkan Ketentuan PKM Non-PSBB
Diberlakukan Mulai Senin 27 April di Kota Semaranng, Hendi Jabarkan Ketentuan PKM Non-PSBB
"PKM Non-PSBB itu intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Senin (27/4/2020) besok.
Penerapan PKM non-PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan.
Sebab, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi.
• Ganjar: Mulai Senin 27 April Warga Semarang, Kendal dan Demak Tak Gunakan Masker akan Ditindak Tegas
• Semarang dan Daerah Satelit Diusulkan Terapkan PSBB, Bila Masyarakat Masih Membandel Sepekan Ini
• Masih Banyak yang Belum Patuh, Warga Terobos Beton Blokade Jalan, PSBB Tegal Hari Kedua
• Kelurahan Dibolehkan Karantina, Begini Konsep Jogo Tonggo yang Dipilih Kota Semarang Dibanding PSBB
"PKM Non-PSBB itu intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol."
"Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah.
Antara lain, penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.
Sedangkan terkait dengan aktifitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan / fatwa lembaga / tokoh agama.
Lainnya, Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan.