Berita Semarang

Diberlakukan Mulai Senin 27 April di Kota Semaranng, Hendi Jabarkan Ketentuan PKM Non-PSBB

Diberlakukan Mulai Senin 27 April di Kota Semaranng, Hendi Jabarkan Ketentuan PKM Non-PSBB

KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menerangkan perihal penerapan PKM Non-PSBB yang akan dilaksanakan di Semarang, per Senin (27/4/2020). 

Namun, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away.

Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Selain itu, terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk:

  • Pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan,
  • Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling,
  • Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor,
  • Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya),
  • Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling,
  • Layanan kebakaran,
  • Layanan hukum dan ketertiban,
  • Layanan kebersihan dan layanan darurat,
  • Serta operasi kereta api, bandar udara, dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
  • Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek.
  • Menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Dalam ketetapan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menggaris bawahi, agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.

Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mulai Senin, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB, Berikut Ini Ketentuannya 

Korea Selatan Serahkan Bantuan PCR Berkapasitas 32.000 untuk Penanganan Corona di Indonesia

Antre Berobat di Bidan Desa, Warga Grobogan Kejang-kejang Lalu Meninggal, Baru Mudik dari Tangerang

Update Virus Corona: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Jatim Hampir Samai Jakarta, Jateng Berapa?

Soal BLT Warga Terdampak Corona, Pemkab Purbalingga: Dibagi Kurang Rp600.000 Payung Hukumnya Apa?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved