Berita Internasional
Lockdown Parsial Diperpanjang Hingga 1 Juni, WNI Diminta Patuh Aturan Pemerintah Singapura
KBRI di Singapura mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) untuk meningkatkan kewaspadaan yang tinggi atas potensi penyebaran Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengumumkan perpanjangan kebijakan lockdown parsial atau circuit breaker selama empat minggu ke depan atau hingga 1 Juni 2020.
Atas dasar itu, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) untuk meningkatkan kewaspadaan yang tinggi atas potensi penyebaran Covid-19.
"KBRI Singapura mengimbau kepada WNI di Singapura untuk mematuhi ketentuan circuit breaker yang telah diumumkan dan tetap meningkatkan kewaspadaan yang tinggi."
• Kendaraan Pribadi Hingga Angkutan Umum Dilarang Keluar Zona Merah
• Satu Poin Tausiyah MUI Jateng, KH Achmad Daroji: Salat Tarawih Diharapkan Bersama Keluarga di Rumah
• KABAR DUKA, Pasien Covid-19 Asal Kabupaten Tegal Meninggal, Sempat Dirawat di RSI Harapan Anda
• Langit Berwarna Ungu Seusai Semarang Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
"Termasuk mematuhi larangan keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting," ucap Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020) malam.
Kebijakan circuit breaker mulai diterapkan oleh Pemerintah Singapura sejak 7 April 2020 guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Singapura baru saja menyandang status sebagai negara dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Singapura hingga 20 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di negara tersebut mencapai 8.014 kasus.
Itu data setelah terjadi penambahan 1.426 kasus baru.
Rinciannya, 25 kasus lokal di masyarakat, 32 kasus pemegang izin kerja yang tinggal di luar asrama dan 1.369 kasus lainnya merupakan pemegang izin kerja yang tinggal di asrama.
Penambahan kasus baru ini menjadi yang terbesar untuk penambahan kasus harian.
Ratna menambahkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelaksanaan circuit breaker akan lebih diperketat termasuk untuk kebutuhan berbelanja.
"Kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan sanksi tegas baik denda maupun hukuman bagi setiap pelanggaran harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
• Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang
• Tambah Lagi, Pasien Positif Corona di Salatiga, Warga Sidorejo Sering Pergi ke Semarang
• Sembuh! Balita Positif Corona di Purbalingga, Awal Diajak Nenek ke Jakarta
• Perantauan Dilarang Mudik, Ganjar Yakin Masyarakat Jateng Bisa Gotong Royong Saling Membantu
Dia pun mengimbau agar seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura.
Yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Kemudian, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik.