Larangan Mudik 2020
Kendaraan Pribadi Hingga Angkutan Umum Dilarang Keluar Zona Merah
Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2020 resmi dikeluarkan Pemerintah Pusat, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik itu lebih dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
• Satu Poin Tausiyah MUI Jateng, KH Achmad Daroji: Salat Tarawih Diharapkan Bersama Keluarga di Rumah
• KABAR DUKA, Pasien Covid-19 Asal Kabupaten Tegal Meninggal, Sempat Dirawat di RSI Harapan Anda
• Langit Berwarna Ungu Seusai Semarang Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
• Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kemenhub disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"
• Sembuh! Balita Positif Corona di Purbalingga, Awal Diajak Nenek ke Jakarta
• Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton
• Warga Minta Dispensasi Nikah Masih Tinggi di Semarang, Didominasi Karena MBA
• Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Setujui PSBB Kota Semarang, Kendal dan Demak Diminta Menyesuaikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kendaraan-dilarang-keluar-zona-merah.jpg)