Berita Internasional

Lockdown Parsial Diperpanjang Hingga 1 Juni, WNI Diminta Patuh Aturan Pemerintah Singapura

KBRI di Singapura mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) untuk meningkatkan kewaspadaan yang tinggi atas potensi penyebaran Covid-19.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ ERICSSEN
Tidak seperti biasanya yang selalu dipadati kendaraan bermotor, jalan utama Orchard Road terlihat hampir kosong melompong, Sabtu siang (11/04/2020). Kebijakan circuit breaker atau separuh lockdown yang diumumkan pemerintah Singapura efektif mulai Selasa (07/04/2020) membuat tempat-tempat ramai Singapura jauh lebih sepi dari hari-hari biasa. 

Dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diharapkan untuk tetap tinggal di rumah saat tidak bekerja.

Untuk menghindari interaksi sosial di luar rumah sehingga mencegah kemungkinan penularan.

Selain itu, sesuai arahan dari Kemenaker Indonesia bahwa seluruh PMI diharapkan untuk tidak mudik Lebaran.

"Kami imbau pula agar setiap WNI selalu memantau perkembangan mengenai Covid-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH)," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 48 WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di Singapura.

Jumlah ini bertambah 1 orang bila dibandingkan data hingga Senin (20/4/2020).

Adapun dari total WNI positif, 20 orang telah dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 26 orang lainnya masih menjalani perawatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Perpanjang Kebijakan "Circuit Breaker", KBRI Imbau WNI Patuh"

Warga Minta Dispensasi Nikah Masih Tinggi di Semarang, Didominasi Karena MBA

Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Bocoran Kunci Utama Sukses Terapkan PSBB di Jawa Tengah

Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro Door to Door Serahkan Sembako di Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved