Pilkada Serentak 2020

Perppu Harus Dikeluarkan Bulan Ini, Kalau Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020

Berdasarkan informasi, pilkada itu ditunda hingga 9 Desember 2020, karena hingga saat ini wabah virus corona masih masif di Indonesia.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman.

Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020) di Jakarta.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada Mei 2020.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir."

"Untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi virus corona."

"Sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019.

Serta evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada 2019. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPU Minta Perppu Terbitkan April Jika Pilkada Dilaksanakan Desember 2020"

Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati

Judy Bakal Ceritakan Kondisi TKI Cilacap di Hongkong, Minggu Vicon Bareng Gubernur Jateng

Bayi Usia 6 Bulan PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Sempat Dirawat Selama 28 Jam di RSUD

Bupati Banyumas Gregetan Masih Banyak Warga Tak Bermasker, Razia Turun ke Jalan-jalan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved