Pilkada Serentak 2020
Perppu Harus Dikeluarkan Bulan Ini, Kalau Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020
Berdasarkan informasi, pilkada itu ditunda hingga 9 Desember 2020, karena hingga saat ini wabah virus corona masih masif di Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Semestinya Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September, namun terpaksa harus ditunda.
Berdasarkan informasi, pilkada itu ditunda hingga 9 Desember 2020, karena hingga saat ini wabah virus corona masih masif di Indonesia.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Selasa (14/4/2020).
• Hari Nur Yulianto Lupa Nama Pelatihnya di PSIS Semarang
• Lockdown Dicabut! Tuntutan Warga AS Kepada Gubernur, Anggap Virus Corona Adalah Kebohongan
• Kisah Guru Keliling Enam Kampung di Garut, Datangi Siswa Belajar di Rumah
• Terus Bertambah Pasien Positif Corona di Indonesia - 19 April Tambah 327 Kasus
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika Pilkada benar-benar dijadwalkan ulang pada Desember 2020, payung hukum harus disahkan pada April 2020.
"Kalau mau Desember 2020, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) harus sudah dikeluarkan April ini," kata Arief seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Arief mendesak Perppu segera diterbitkan lantaran penundaan Pilkada ini berimbas pada payung hukum turunan yang harus dibentuk KPU, yaitu Peraturan KPU (PKPU).
PKPU, kata Arief, harus dibuat melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Artinya, hal ini butuh waktu yang tidak sebentar.
Padahal, jika pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020.
Tahapan pra pencoblosan harus dimulai pada Mei 2020.
"Tapi KPU menyadari betul tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini akan berhenti pada Mei 2020," ujar Arief.
Meski begitu, Arief menyerahkan sepenuhnya pembentukan payung hukum penundaan Pilkada ini pada pembuat undang-undang.
KPU menyerahkan prosesnya pada DPR dan pemerintah.
Apakah akan menerbitkan Perppu atau merevisi undang-undang.
• Viral Tenaga Medis di Banjarnegara Parodikan Kera Sakti di RS, Ternyata ada Pesan Terkait Corona
• PSBB Kota Tegal, Ganjar Wanti-wanti Pemkot: Matangkan Anggaran Bagi Warga Terdampak
• Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa
• BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja
"Walaupun kemudian dengan melihat berbagai macam aspek, faktor lebih cenderung mengarah ke perubahan itu dilakukan melalui Perppu," kata Arief.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman.
Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020) di Jakarta.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada Mei 2020.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir."
"Untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi virus corona."
"Sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019.
Serta evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada 2019. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPU Minta Perppu Terbitkan April Jika Pilkada Dilaksanakan Desember 2020"
• Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati
• Judy Bakal Ceritakan Kondisi TKI Cilacap di Hongkong, Minggu Vicon Bareng Gubernur Jateng
• Bayi Usia 6 Bulan PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Sempat Dirawat Selama 28 Jam di RSUD
• Bupati Banyumas Gregetan Masih Banyak Warga Tak Bermasker, Razia Turun ke Jalan-jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020__.jpg)