Berita Gadget
Cek IMEI Sebelum Membeli, Ponsel Ilegal Tidak Lagi Bisa Digunakan di Indonesia
Berlaku mulai Sabtu (18/4/2020), seluruh ponsel ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
• Guguran Awan Panas Gunung Semeru Hingga 2.000 Meter, Lama Gempa 300 Detik
• 75 WNI Positif Corona di India, Menlu Retno Marsudi: Peserta Jemaah Tabligh
• 16 Peserta Ijtima Ulama Jamaah Tabligh Asal Banjarnegara Reaktif Corona, Bupati: Masih Ada Lainnya
• Teriman Bantuan APD, RSI Banjarnegara Masih Butuhkan Rapid Test, Direktur: Untuk Skrining Awal
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April 2020 tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekira Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana mengatakan, regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop.
Melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada.
Ia mengatakan, regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya."
"IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia"
• Bupati Banyumas Gregetan Masih Banyak Warga Tak Bermasker, Razia Turun ke Jalan-jalan
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
• Tabrak Pohon Mahoni Remaja Gumilir Cilacap Meregang Nyawa, Ban Motor Sampai Lepas dari Velgnya
• Update Corona di Cilacap 17 April: 14 Positif, 43 PDP Negatif