Berita Gadget

Cek IMEI Sebelum Membeli, Ponsel Ilegal Tidak Lagi Bisa Digunakan di Indonesia

Berlaku mulai Sabtu (18/4/2020), seluruh ponsel ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO
ILUSTRASI terkait IMEI dan kartu SIM Ponsel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berlaku mulai Sabtu (18/4/2020), seluruh ponsel ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Hal itu sebagai tindaklanjut sekaligus realisasi pasca ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019.

Karenanya, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).

Cek Sekarang, Pengumuman Lolos Kartu Prakerja, Simak Pula Langkah Selanjutnya

Data Jumat 17 April, Positif Corona Indonesia Nyaris Tembus 6.000 Kasus, Tambah 407 Pasien

Menkes: Kota Tegal Kini Resmi Berstatus PSBB

Takut Ditinggal Istri, Aris Idol Ciptakan Lagu di Rutan Cipinang Jakarta

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Dimana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan. 

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id, cantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April 2020 masih bisa digunakan.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Guguran Awan Panas Gunung Semeru Hingga 2.000 Meter, Lama Gempa 300 Detik

75 WNI Positif Corona di India, Menlu Retno Marsudi: Peserta Jemaah Tabligh

16 Peserta Ijtima Ulama Jamaah Tabligh Asal Banjarnegara Reaktif Corona, Bupati: Masih Ada Lainnya

Teriman Bantuan APD, RSI Banjarnegara Masih Butuhkan Rapid Test, Direktur: Untuk Skrining Awal

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April 2020 tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya. 

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekira Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana mengatakan, regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam. 

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop.

Melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada.

Ia mengatakan, regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya."

"IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia"

Bupati Banyumas Gregetan Masih Banyak Warga Tak Bermasker, Razia Turun ke Jalan-jalan

Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya

Tabrak Pohon Mahoni Remaja Gumilir Cilacap Meregang Nyawa, Ban Motor Sampai Lepas dari Velgnya

Update Corona di Cilacap 17 April: 14 Positif, 43 PDP Negatif

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved