Teror Virus Corona
Pemerintah Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman dan Tidak Digunakan untuk Penanganan Virus Corona
Para calon jemaah haji khawatir karena dengan kondisi pandemi corona, kejelasan pelaksanaan ibadah haji masih abu-abu.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Para calon jemaah haji khawatir karena dengan kondisi pandemi corona, kejelasan pelaksanaan ibadah haji masih abu-abu.
Calon jemaah juga diwajibkan tetap melunasi biaya di tengah kondisi yang tidak pasti.
Rasa khawatir dana yang terkumpul tidak bisa diambil tentunya tertanam di benak tiap calon jemaah.
Meski demikian Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan dipakai untuk penanganan virus corona.
• Konsumsi BBM Pertamina Capai Titik Terendah dalam Sejarah Karena Virus Corona, Akankah Turun Harga?
• Viral Penculik di Palembang Kirim Gambar Penyiksaan Lewat Ponsel Korban,
• Pria yang Doakan Tenaga Medis Jadi Korban Corona di Facebook, Diringkus Berkat Selfie Bareng Polisi
• Perda Penanggulangan Virus Corona di Banyumas Efektif Pekan Depan, Simak Daftar Denda dan Sanksinya
Yandri menyebutkan, Badan Pengeloa Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.
"Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci," kata Yandri, Kamis (16/4/2020).
Terkait dengan skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini, ia berharap calon jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Agama, kata Yandri, saat ini tetap melakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji meski dengan beberapa penyesuaian.
"Mudah-mudahan wabah corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji," ucapnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.
Anggito mengatakan total uang pelunasan ibadah haji 2020 senilai sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan. Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.
"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.
Selanjutnya, ia meluruskan bahwa peran BPKH dalam penanganan Covid-19 yaitu mengalokasikan dana kelolaan haji ke instrumen investasi.
Anggito mengatakan BPKH membantu kas negara dengan membeli SBSN pembiayaan penanganan Covid-19 melalui Kementerian Keuangan.
Selain itu, mengkonversi dana dolar BPKH untuk membantu stabilitas nilai tukar dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
"Alokasi invenstasi kami sekarang berorientasi ke investasi-investasi pemerintah, karena membantu kas negara tapi dalam bentuk investasi."
"Jadi uangnya tidak hilang. Tetap utuh. Bahkan kita membantu pemerintah mendapatkan dana dalam pembiayaan penangan Covid-19," ucap Anggito.
Pada Rabu (8/4/2020), Menteri Agama Fachrul Razi, telah menyampaikan calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020, meski saat ini berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona.
• Siswa SMA Tertangkap Mencuri Celana Dalam di Karanganyar, Warga Kalungkan Puluhan Celana di Lehernya
• Pelatih Timnas Shin Tae-yong Sebut Penanganan Penyebaran Virus Corona di Indonesia Buruk
• Jika Vaksin Corona Tidak Ditemukan Bersiaplah Tetap di Rumah dan Social Distancing Hingga Tahun Ini
• Rencana Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Setelah Pandemi Corona: Pemusatan Latihan di Korsel
Namun, ia menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu khawatir.
Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.
"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul.
"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19",