Berita Banyumas

Perda Penanggulangan Virus Corona di Banyumas Efektif Pekan Depan, Simak Daftar Denda dan Sanksinya

Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat membagikan masker kepada pengguna jalan di Purwokerto. TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.

Hal itu dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas pada saat menggelar rapat finalisasi Raperda pada Rabu (15/4/2020).

Dalam Raperda tersebut turut mengatur pasal terkait ketentuan pidana bagi masyarakat yang melanggar.

Tahapan selanjutnya pada hari ini Kamis (16/4/2020), yaitu akan ada proses persetujuan dengan bupati.

Siswa SMA Tertangkap Mencuri Celana Dalam di Karanganyar, Warga Kalungkan Puluhan Celana di Lehernya

Pelatih Timnas Shin Tae-yong Sebut Penanganan Penyebaran Virus Corona di Indonesia Buruk

Jika Vaksin Corona Tidak Ditemukan Bersiaplah Tetap di Rumah dan Social Distancing Hingga Tahun Ini

Rencana Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Setelah Pandemi Corona: Pemusatan Latihan di Korsel

"Finalisasi telah dilakukan, denda hanya untuk memberikan efek jera.

Karena kalau tidak ada sanksi masyarakat cenderung menyepelekan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan kepada TribunBanyumas.com, Kamis (16/4/2020).

Pihaknya mengatakan peraturan daerah tersebut dapat efektif pada akhir pekan depan.

Setelah ada persetujuan bersama maka akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah.

Apabila tidak ada revisi maka akan mendapatkan noreg.

"Kita dikejar waktu dan kita menunggu masker tersebar semua, untuk wilayah kota sudah semua," katanya.

Pembagian masker menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.

Sebab siapapun dapat menjadi pembawa virus, oleh karena masyarakat wajib mengenakan masker.

Wakil Ketua DRPD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, Raperda juga ada yang mengatur ketentuan pasal-pasal pemidanaan.

Apabila tidak melaksanakan akan diancam pidana dengan denda paling banyak Rp 50 ribu.

Raperda turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved