Berita Banyumas
Perda Penanggulangan Virus Corona di Banyumas Efektif Pekan Depan, Simak Daftar Denda dan Sanksinya
Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Banyumas akan mulai efektif pekan depan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam memerangi pandemi virus corona.
Dalam Raperda tersebut mengatur terkait beberapa hal, salah satunya Bab IX terkait Larangan Perorangan Pasal 17.
Pada Pasal 17 poin a berbunyi dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Poin d berbunyi dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan.
Poin e berbunyi memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan atau terduga tertular penyakit dari luar wilayah ke dalam daerah.
• Muncul Gejala dan Mutasi Baru Virus Corona, Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Pencegahan
• Viral Postingan Facebook Iseng Tukar Tambah Nenek dengan Sepeda Motor, Pelaku Diringkus Polisi
• Ari Lasso Ungkap Pertengkaran Personil Dewa 19 antara Andra dan Ahmad Dhani Karena Hal Ini
• Simak Daftar Ucapan Selamat Ramadan untuk Whatsapp, Facebook, atau Instagaram
Ketiga poin tersebut apabila dilanggar akan dikenai sanksi yang diatur dalam Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 21.
Poin 1 menyebutkan untuk penyakit bukan wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Poin 2 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 huruf a yang berbunyi, wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi.
Melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50 ribu. (TribunBanyumas/jti)